Sample Text

Total Pageviews

Jam

Facebook Pages

Google +

Our Topics

Affiliates

Poll

About Us

Resource

Diberdayakan oleh Blogger.

Ads 468x60px

Social Icons

Followers

Featured Posts

Home » » Hak seorang muslim dari muslim lainnya

Hak seorang muslim dari muslim lainnya

ADAB BERPAKAIAN, PAKAIAN DAN AURAT BAGI MUSLIM

TIK: 1. Adik memahami tentang adab berpakaian dalam Islam
       2. Adik mengetahui urgensi menutup aurat
       3. Adik termotivasi untuk mengaplikasikannya mengenai busana yang sesuai syar’i

A.   ADAB BERPAKAIAN

 Do’a Berpakaian dan Membuka Pakaian
Allahumma innii asaluka min khoirihi wa khoiri maa huwa lahu, wa a’uudzubika min syarrohi wa syarro maa huwa lahu
”wahai Allah, aku memohon kepada-Mu kebajikan pakaian ini dan kebajikan yang disediakan baginya. Dan aku berlindung kepada-Mu dari kejahatannya dan kejahatan sesuatu yang dibuat untuknya.” (HR. Ibnu Sunni)

B.   PAKAIAN DAN AURAT BAGI MUSLIM

Aku tidak meninggalkan fitnah yang lebih berbahaya bagi laki-laki selain wanita.” (HR. Bukhari Muslim)
      Adalah sebuah kenyataan, bahwa bagi setiap laki-laki, daya tarik seorang wanita ibarat tipu daya yang tidak bisa dianggap enteng. Dalam surat Yusuf ayat 28, Zulaikha disebutkan memiliki tipu daya yang besar (inna kaida kunna ‘adzhim). Bandingkan dengan sebutan yang Allah SWT berikan untuk tipu daya syaithan, “… sesungguhnya tipu daya syaithan itu adalah lemah.” (QS. An-Nisaa’ : 76) Coba bayangkan !!!
      Seorang wanita dapat menjelma menjadi sosok-sosok yang mulia, cerdas, dan terhormat. Dan tentu untuk menjadi sosok yang demikian, tentu Sang Kholiq-lah yang paling tahu bagaimana caranya. Dan jilbab adalah sebuah resep sederhana yang dapat mengangkat derajat wanita.

“ … hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka. Yang demikian itu supaya mereka lebih mudah untuk dikenal, karena itu mereka tidak diganggu. Dan adalah Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.” (QS. Al-Qhzab : 59)
           
      Jilbab bukanlah seperangkat asesoris, atau sekedar mode busana yang aturan pakainya dapat diatur sesuai selera si pemakai. Jilbab adalah sebuah simbol penghambaan diri seorang Muslimah terhadap ketentuan Rabb-Nya, sebuah pengakuan bahwa Allah azza wa jalla berhak sepenuhnya mengatur kehidupannya. Memiliki niat baik memang tak berarti luput dari godaan syaithan. Karena syaithan begitu lihai melihat celah yang bisa ia susupi untuk menipu manusia. Dengan tipu dayanya, seorang manusia dapat memandang baik sebuah perbuatan yang sebenarnya buruk dimata allah SWT.
“Dan ketika syaithan menjadikan mereka memandang baik pekerjaan mereka …” (QS. Al-Anfal : 48)
Kriteria yang wajib dipenuhi oleh busana Muslimah dalam kitab Fiqh Wanita, karangan Ibrahim Muhammad Al-Jamal adalah :
1.    Menutupi seluruh badan selain wajah dan kedua telapak tangan
Hai Asma, sesungguhnya perempuan itu apabila telah sampai umur/dewasa, maka tidak patut menampakkan sesuatu dari dirinya melainkan ini dan ini. Rasulullah berkata sambil menunjukkan kepada muka dan telapak tangan hingga peregelangannya sendiri.” (HR. Abu Dawud dan Aisyah)
2.    Tidak ketat sehingga masih menampakkan bentuk tubuh yang ditutupinya.
3.    Tidak tipis temaram sehingga warna kulit masih bisa dilihat.
4.    Tidak menyerupai pakaian laki-laki
Nabi SAW melaknat laki-laki yang memakai pakaian wanita dan wanita yang memakai pakaian laki-laki.” (HR. Abu dawud dan Nasa’I)
5.    Tidak berwarna mencolok sehingga menarik perhatian orang
6.    Tidak menyerupai pakaian wanita kafir
7.    Dipakai bukan dengan maksud memamerkannya.
Siapa saja yang meniru-niru perbuatan suatu kaum, berarti dia telah menjadi pengikutnya.” (HR. Abu Dawud dan Ahmad)
      Selain kriteria di atas, perlu diingat bahwa pemakaian kerudung harus sampai menutup dada. Hal ini disebutkan secara gamblang dalam surat An-Nuur : 31,
“… dan hendaklah mereka menutupkan kain kudung ke dadanya, dan janganlah menampakkan perhiasannya.”


Maroji’ :
1.       Kepada Ukhti Muslimah, Kelompok Studi Islam Al-Ummah, Jakarta
2.       Majalah al-Izzah, Kolom Nisaa’, April 2001
3.       Haya binti Mubarok Al-Barik, Ensiklopedi Wanita Muslimah, Darul Falah

0 komentar:

Posting Komentar