Sample Text

Total Pageviews

Jam

Facebook Pages

Google +

Our Topics

Affiliates

Poll

About Us

Resource

Diberdayakan oleh Blogger.

Ads 468x60px

Social Icons

Followers

Featured Posts

Home » » Administrasi Pendidikan

Administrasi Pendidikan

@
http://dear.to/abusalma
Maktabah Abu Salma al-Atsari
- 1 dari 18 -
Bekal-Bekal Pernikahan
@ @
Menurut
Oleh :
Al-‘Allamah Shalih Fauzan Al-Fauzan
Alih Ba hasa :
Al-Akh Syafruddin
Muroj a’ah :
Al-Ustadz Ma’ruf Nur Salam
Publication : 1428, Sya’ban 24/ 2007, September 7
Bekal-Bekal Pernikahan
[Suvenir Pernikahan Al-Akh Syafruddin dengan Al-Ukht Fany]
Sumber : Al-Mulakhosh Al-Fiqhiyyah Karya Al-’Allamah Al-Fauzan
© Copyright t bagi ummat Islam.
Risalah ini boleh diperbanyak, dicetak dan disebarkan dalam
berbagai bentuk apapun selama tidak untuk tujuan komersial dan
menyebutkan sumber.
Artikel ini didownload dari Ebook Center Abu Salma
(http://dear.to/abusalma]
Download gratis ebook Islam lainnya, kunjungi
http://ibnumajjah.wordpress.com/
http://dear.to/abusalma
Maktabah Abu Salma al-Atsari
- 2 dari 18 -
Bekal-Bekal Pernikahan
Mukadimah
Islam adalah agama yang syumul (universal). Agama
yang mencakup semua sisi kehidupan. Tidak ada
suatu masalah pun, dalam kehidupan ini, yang tidak
dijelaskan. Dan tidak ada satu pun masalah yang tidak
disentuh nilai Islam, walau masalah tersebut nampak
kecil dan sepele. Itulah Islam, agama yang memberi
rahmat bagi sekalian alam.
Dalam masalah perkawinan, Islam telah berbicara
banyak. Dari mulai bagaimana mencari kriteria bakal
calon pendamping hidup, hingga bagaimana
memperlakukannya kala resmi menjadi sang penyejuk
hati. Islam menuntunnya. Begitu pula Islam
mengajarkan bagaimana mewujudkan sebuah pesta
pernikahan yang meriah, namun tetap mendapatkan
berkah dan tidak melanggar tuntunan sunnah
Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam, begitu pula
dengan pernikahan yang sederhana namun tetap
penuh dengan pesona. Islam mengajarkannya.
Akan tetapi dalam buku ini, hanya dibahas tentang
manfaat menikah, hal-hal yang berkaitan dengan
meminang (khitbah), akad nikah, rukun-rukun, dan
syarat-syaratnya serta pembahasan tentang pesta
perkawinan atau walimatul ‘urs. Semoga kita bisa
mengambil manfaat dari pembahasan-pembahasan
tersebut.
http://dear.to/abusalma
Maktabah Abu Salma al-Atsari
- 3 dari 18 -
Bekal-Bekal Pernikahan
Manfaat Menikah
Nikah mempunyai manfaat yang sangat besar
diantaranya:
1. Tetap terjaganya keturunan manusia,
memperbanyak jumlah kaum muslimin dan
menggetarkan orang kafir dengan adanya generasi
yang berjuang di jalan Allah dan membela
agamanya.
2. Menjaga kehormatan dan kemaluan dari berbuat
zina yang diharamkan yang merusak masyarakat
3. Terlaksananya kepemimpinan suami atas istri
dalam memberikan nafkah dan penjagaan
kepadanya. Allah berfirman:
{ الر  جا ُ ل َق  وامو َ ن  عَلى الن  ساءِ بِ  ما َف  ض َ ل اللَّه ب  ع  ض ه  م  عَلى ب  عضٍ
 وبِ  ما َأنَفُقوا مِ  ن َأ  م  والِهِ  م }
“Kaum laki-laki itu adalah pemimpin bagi kaum
wanita, oleh karena Allah telah melebihkan
sebahagian mereka (laki-laki) atas sebahagian
yang lain (wanita)” (4: 34)
4. Mendapatkan ketenangan dan kelembutan hati
bagi suami dan istri serta ketenteraman jiwa
mereka.
http://dear.to/abusalma
Maktabah Abu Salma al-Atsari
- 4 dari 18 -
Bekal-Bekal Pernikahan
 ومِ  ن آَياتِهِ َأ ْ ن  خَل  ق َل ُ ك  م مِ  ن َأنُفسِ ُ ك  م َأ  ز  وا  جا لِت  س ُ كنوا إَِلي  ها
 و  جع َ ل بين ُ ك  م م  ودًة  و  ر  ح  مًة إِنَّ فِي َذلِ  ك َلآَياتٍ لَِق  ومٍ يتَفكَّرون
“Dan di antara tanda-tanda kekuasaan-Nya ialah
Dia menciptakan untukmu isteri-isteri dari jenismu
sendiri, supaya kamu cenderung dan merasa
tenteram kepadanya, dan dijadikan-Nya
diantaramu rasa kasih dan sayang. Sesungguhnya
pada yang demikian itu benar-benar terdapat
tanda-tanda bagi kaum yang berfikir” (QS. Ar-
Ruum:21).
5. Menjaga masyarakat dari akhlak yang keji (zina,
pent) yang menghancurkan moral serta
menghilangkan kehormatan.
6. Terjaganya nasab dan ikatan kekerabatan antara
yang satu dengan yang lainnya serta terbentuknya
keluarga yang mulia yang penuh kasih sayang,
ikatan yang kuat dan tolong-menolong dalam
kebenaran.
7. Mengangkat derajat manusia dari kehidupan ala
binatang menjadi kehidupan insan yang mulia.
Dan masih banyak manfaat besar lainnya dengan
adanya pernikahan yang syar’i, mulia dan bersih yang
tegak berlandaskan Al Qur’an dan As Sunnah.
Menikah adalah ikatan syar’i yang menghalalkan
hubungan antara laki-laki dan perempuan,
sebagaimana sabda Rasulullah sallallahu ‘alaihi wa
sallam:
http://dear.to/abusalma
Maktabah Abu Salma al-Atsari
- 5 dari 18 -
Bekal-Bekal Pernikahan
(استوصوا بالنساء خيرا، فإن عوان عندكم، استحللتم فروجهن
بكلمة الله )
“Berwasiatlah tentang kebaikan kepada para wanita,
sesungguhnya mereka bagaikan tawanan di sisi
kalian. Kalian telah menghalalkan kemaluan mereka
dengan kalimat Allah (akad nikah, pent)”
Akad nikah adalah ikatan yang kuat antara suami dan
istri. Allah berfirman:
 وَأ  خ ْ ذ َ ن مِن ُ ك  م مِيَثاًقا َ غلِي ً ظا
“Dan mereka (isteri-isterimu) telah mengambil dari
kamu perjanjian yang kuat”.(QS.4:21) yaitu akad
(perjanjian) yang mengharuskan bagi pasangan suami
istri untuk melaksanakan janjinya.
Allah berfirman:
{ يا َأي  ها الَّذِي  ن آمنوا َأ  وُفوا بِاْلعُقو دِ}
“Hai orang-orang yang beriman, penuhilah aqad-aqad
itu”. (QS. Al-Maidah:1)
http://dear.to/abusalma
Maktabah Abu Salma al-Atsari
- 6 dari 18 -
Bekal-Bekal Pernikahan
Khitbah (Meminang)
Rasulullah bersabda:
(إذا خطب أحدكم امرأة، فقدر أن يرى منها بعض ما يدعوه إلى
نكاحها؛ فليفعل ) رواه أحمد وأبو داود
“Apabila seorang diantara kalian mengkhitbah
(meminang) seorang wanita, maka jika dia bisa
melihat apa yang mendorongnya untuk menikahinya
maka lakukanlah” (HR. Ahmad dan Abu Dawud)
Dalam hadits lain:
(انظر إليها؛ فإنه أحرى أن يؤدم بينكم ا )
“Lihatlah dia, sebab itu lebih patut untuk
melanggengkan diantara kalian berdua” (HR. At-
Tirmidzi, 1087)
Hadits tersebut menunjukkan bolehnya melihat apa
yang lazimnya nampak pada wanita yang dipinang
tanpa sepengetahuannya dan tanpa berkhalwat
(berduaan) dengannya.
Para ulama berkata: “Dibolehkan bagi orang yang
hendak meminang seorang wanita yang kemungkinan
besar pinangannya diterima, untuk melihat apa yang
lazimnya nampak dengan tidak berkholwat (berduaan)
jika aman dari fitnah”.
http://dear.to/abusalma
Maktabah Abu Salma al-Atsari
- 7 dari 18 -
Bekal-Bekal Pernikahan
Dalam hadits Jabir, dia berkata: “Aku (berkeinginan)
melamar seorang gadis lalu aku bersembunyi untuk
melihatnya sehingga aku bisa melihat darinya apa
yang mendorongku untuk menikahinya, lalu aku
menikahinya” (HR. Abu Dawud, no. 2082).
Hadits ini menunjukkan bahwa Jabir tidak berduaan
dengan wanita tersebut dan si wanita tidak
mengetahui kalau dia dilihat oleh Jabir. Dan tidaklah
terlihat dari wanita tersebut kecuali yang biasa terlihat
dari tubuhnya. Hal ini rukhsoh (keringanan) khusus
bagi orang yang kemungkinan besar pinangannya
diterima. Jika kesulitan untuk melihatnya, bisa
mengutus wanita yang dipercaya untuk melihat wanita
yang dipinang kemudian menceritakan kondisi wanita
yang akan dipinang.
Berdasarkan apa yang diriwayatkan bahwa Nabi
sallallahu ‘alaihi wa sallam mengutus Ummu Sulaim
untuk melihat seorang wanita (HR. Ahmad).
Barangsiapa yang diminta untuk menjelaskan kondisi
peminang atau yang dipinang, wajib baginya untuk
menyebutkan apa yang ada padanya dari kekurangan
atau hal lainnya, dan itu bukan termasuk ghibah.
Dan diharamkan meminang dengan ungkapan yang
jelas (tashrih) kepada wanita yang sedang dalam
masa ‘iddah (masa tunggu, yang tidak bisa diruju’
oleh suami atau ditinggal mati suaminya, pent).
Seperti ungkapan: “Saya ingin menikahi Anda”.
Berdasarkan firman Allah Ta’ala:
{  وَلا  جنا  ح  عَلي ُ ك  م فِي  ما  عر  ضت  م بِهِ مِ  ن خِ ْ طبةِ الن  سا ءِ}
http://dear.to/abusalma
Maktabah Abu Salma al-Atsari
- 8 dari 18 -
Bekal-Bekal Pernikahan
“Dan tidak ada dosa bagi kamu meminang wanitawanita
itu dengan sindiran” (QS. 2: 235)
Dan dibolehkan sindiran dalam meminang wanita yang
sedang dalam masa ‘iddah. Misalnya dengan
ungkapan: “Sungguh aku sangat tertarik dengan
wanita yang seperti anda” atau “Dirimu selalu ada
dalam jiwaku”.
Ayat tersebut menunjukkan haramnya tashrih, seperti
ungkapan: “Saya ingin menikahi anda” karena tashrih
tidak ada kemungkinan lain kecuali nikah. Maka tidak
boleh memberi harapan penuh sebelum habis masa
‘iddahnya.
Diharamkan meminang wanita pinangan saudara
muslim lainnya. Barangsiapa yang meminang seorang
wanita dan diterima pinangannya, maka diharamkan
bagi orang lain untuk meminang wanita tersebut
sampai dia diijinkan atau telah ditinggalkan.
Berdasarkan sabda Rasulullah sallallahu ‘alaihi wa
sallam: “Janganlah seorang laki-laki meminang wanita
yang telah dipinang saudaranya hingga dia menikah
atau telah meninggalkannya” (HR. Bukhari dan
Nasa’i).
Dalam riwayat Muslim: “Tidak halal seorang mukmin
meminang wanita yang telah dipinang saudaranya
hingga dia meninggalkannya”. Dalam hadits Ibnu
Umar: “Janganlah kalian meminang wanita yang telah
dipinang saudaranya” (Muttafaqun ‘alaih). Dalam
riwayat Bukhari: “Janganlah seorang laki-laki
meminang di atas pinangan laki-laki lain hingga
peminang sebelumnya meninggalkannya atau dengan
seijinnya”.
http://dear.to/abusalma
Maktabah Abu Salma al-Atsari
- 9 dari 18 -
Bekal-Bekal Pernikahan
Hadits-hadits tersebut menunjukkan atas haramnya
pinangan seorang muslim di atas pinangan
saudaranya, karena hal itu menyakiti peminang yang
pertama dan menyebabkan permusuhan diantara
manusia dan melanggar hak-hak mereka. Jika
peminang pertama sudah ditolak atau peminang
kedua diijinkan atau dia sudah meninggalkan wanita
tersebut, maka boleh bagi peminang kedua untuk
meminang wanita tersebut. Sesuai dengan sabda Nabi
sallallahu ‘alaihi wa sallam: “Hingga dia diijinkan atau
telah ditinggalkan”. Dan ini termasuk kehormatan
seorang muslim dan haram untuk merusak
kehormatannya.
Sebagian orang tidak peduli dengan hal ini, dia maju
untuk meminang seorang wanita padahal dia
mengetahui sudah ada yang mendahului meminangnya
dan telah diterima oleh wanita tersebut.
Kemudian dia melanggar hak saudaranya dan
merusak pinangan saudaranya yang telah diterima.
Hal ini adalah perbuatan yang sangat diharamkan dan
pantas bagi orang yang maju untuk mengkhitbah
wanita yang telah didahului oleh saudaranya ini untuk
tidak diterima dan dihukum, juga mendapat dosa yang
sangat besar. Maka wajib bagi seorang muslim untuk
memperhatikan masalah ini dan menjaga hak
saudaranya sesama muslim. Sesungguhnya sangat
besar hak seorang muslim atas saudara muslim
lainnya. Janganlah meminang wanita yang sudah
dipinang saudaranya dan jangan membeli barang yang
dalam tawaran saudaranya dan jangan menyakiti
saudaranya dengan segala bentuk hal yang
menyakitkan.
http://dear.to/abusalma
Maktabah Abu Salma al-Atsari
- 10 dari 18 -
Bekal-Bekal Pernikahan
Akad Nikah, Rukun dan Syarat-Syaratnya
Disunnahkan ketika hendak akad nikah, memulai
dengan khutbah sebelumnya yang disebut khutbah
Ibnu Mas’ud (khutbatul hajjah, pent) yang
disampaikan oleh calon mempelai pria atau orang lain
diantara para hadirin. Dan lafadznya sebagai berikut :
(إن الحمد لله، نحمده، ونستعينه، ونستغفره، ونتوب إليه، ونعوذ
بالله من شرور أنفسنا وسيئات أعمالنا، من يهده الله؛ فلا مضل
له، ومن يضلل، فلا هادي له، وأشهد أن لا إله إلا الله، وأشهد أن
محمدا عبده ورسوله، )
“Sesungguhnya segala puji bagi Allah. Kami memuji-
Nya, memohon pertolongan dan ampunan-Nya, serta
kami berlindung kepada Allah dari kejahatan diri kami
dan keburukan amal usaha kami. Barangsiapa yang
diberi petunjuk oleh Allah, maka tidak ada yang dapat
menyesatkannya dan barangsiapa yang disesatkan
oleh Allah, maka tidak ada yang dapat memberinya
petunjuk. Aku bersaksi bahwa tidak yang berhak
diibadahi melainkan Allah semata, tiada sekutu bagi-
Nya, dan aku bersaksi bahwa Muhammad adalah
hamba dan utusan-Nya”. (HR. Imam yang lima dan
Tirmidzi menghasankan hadits ini).
Setelah itu membaca tiga ayat Al-Qur’an berikut ini:
http://dear.to/abusalma
Maktabah Abu Salma al-Atsari
- 11 dari 18 -
Bekal-Bekal Pernikahan
{ يا َأي  ها الَّذِي  ن آمنوا اتُقوا اللَّه  ح  ق تَقاتِهِ  وَلا ت  موت  ن إِلَّا  وَأنت  م
م  سلِ  مو َ ن }
“Hai orang-orang yang beriman, bertaqwalah kepada
Allah dengan sebenar-benarnya taqwa kepada-Nya,
dan janganlah sekali-kali kamu mati melainkan dalam
keadaan beragama Islam”. (QS. Ali ‘Imran: 102).
{ يا َأي  ها النا  س اتُقوا  رب ُ ك  م الَّذِي  خَلَق ُ ك  م مِ  ن ن ْ فسٍ  واحِ  دةٍ  و  خَل  ق
مِن  ها  ز  و  ج  ها  وبثَّ مِن  ه  ما رِ  جاًلا َ كثِ  يرا  ونِ  ساءً  واتُقوا اللَّه الَّذِي
ت  ساءَُلو َ ن بِهِ  واْلَأ  ر  حام إِنَّ اللَّه َ كا َ ن  عَلي ُ ك  م  رقِيبا }
“Hai sekalian manusia bertakwalah kepada Rabb-mu
yang telah menciptakan kamu dari diri yang satu, dan
daripadanya Allah menciptakan istrinya, dan daripada
keduanya Allah mengembangbiakkan laki-laki dan
perempuan yang banyak. Dan bertakwalah kepada
Allah yang dengan (mempergunakan) nama-Nya kamu
saling meminta satu sama lain, dan (peliharalah)
hubungan silaturahim. Sesungguhnya Allah selalu
menjaga dan mengawasi kamu”. (QS. An Nisaa’: 1)
{ يا َأي  ها الَّذِي  ن آمنوا اتُقوا اللَّه  وُقوُلوا َق  وًلا  سدِي  دا ي  صلِ  ح َل ُ ك  م
َأ  ع  ماَل ُ ك  م  وي  غفِ  ر َل ُ ك  م ُذنوب ُ ك  م  وم  ن يطِعِ اللَّه  و  ر  سوَله َفَق  د َفا ز َف  و  زا
 عظِي  م ا}
“Hai orang-orang yang beriman, bertakwalah kamu
kepada Allah dan katakanlah perkataan yang benar,
http://dear.to/abusalma
Maktabah Abu Salma al-Atsari
- 12 dari 18 -
Bekal-Bekal Pernikahan
niscaya Allah memperbaiki bagimu amalan-amalanmu
dan mengampuni bagimu dosa-dosamu. Dan
barangsiapa yang mentaati Allah dan Rasul-Nya, maka
sesungguhnya ia telah mendapat kemenangan yang
besar”. (QS. Al-Ahzab: 70-71).
Adapun rukun-rukun akad nikah ada 3, yaitu:
1. Adanya 2 calon pengantin yang terbebas dari
penghalang-penghalang sahnya nikah, misalnya:
wanita tersebut bukan termasuk orang yang
diharamkan untuk dinikahi (mahram) baik karena
senasab, sepersusuan atau karena sedang dalam
masa ‘iddah, atau sebab lain. Juga tidak boleh jika
calon mempelai laki-lakinya kafir sedangkan
mempelai wanita seorang muslimah. Dan sebabsebab
lain dari penghalang-penghalang syar’i.
2. Adanya ijab yaitu lafadz yang diucapkan oleh wali
atau yang menggantikannya dengan mengatakan
kepada calon mempelai pria: “Saya nikahkan kamu
dengan Fulanah”.
3. Adanya qobul yaitu lafadz yang diucapkan oleh
calon mempelai pria atau orang yang telah diberi
ijin untuk mewakilinya dengan mengucapkan :
“Saya terima nikahnya”.
Syaikhul islam Ibnu Taymiah dan muridnya, Ibnul
Qoyyim, menguatkan pendapat bahwa nikah itu sah
dengan segala lafadz yang menunjukkan arti nikah,
tidak terbatas hanya dengan lafadz Ankahtuka atau
Jawwaztuka.
Orang yang membatasi lafadz nikah dengan
Ankahtuka atau Jawwaztuka karena dua lafadz ini
http://dear.to/abusalma
Maktabah Abu Salma al-Atsari
- 13 dari 18 -
Bekal-Bekal Pernikahan
terdapat dalam Al Qur’an. Sebagaimana firman Allah
Ta’ala:
{ َفَل  ما َق  ضى  زي  د مِن  ها  و َ طرا  ز  و  جنا َ ك  ه ا}
“Maka tatkala Zaid telah mengakhiri keperluan
terhadap istrinya (menceraikannya), Kami kawinkan
kamu dengan dia” (QS. Al-Ahzab: 37)
Dan firman-Nya yang lain:
{  وَلا تنكِ  حوا ما ن َ ك  ح آبا  ؤ ُ ك  م مِ  ن الن  سا ءِ}
“Dan janganlah kamu kawini wanita-wanita yang telah
dikawini oleh ayahmu” (QS. An-Nisa’:22)
Akan tetapi kejadian yang disebutkan dalam ayat
tersebut tidak berarti pembatasan dengan lafadz
tersebut (tazwij atau nikah). Wallahu a’lam. Dan akad
nikah bagi orang yang bisu bisa dengan tulisan atau
isyarat yang dapat difahami. Apabila terjadi ijab dan
qobul, maka sah-lah akad nikah tersebut walaupun
diucapkan dengan senda gurau tanpa bermaksud
menikah (Jika terpenuhi syarat dan tidak ada
penghalang sah-nya akad, pent). Karena Rasulullah
sallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Ada 3 hal yang
apabila dilakukan dengan main-main maka jadinya
sungguhan dan jika dilakukan dengan sungguhsungguh
maka jadinya pun sungguhan. Yaitu: talak,
nikah dan ruju’” (HR. Tirmidzi, no. 1184).
Adapun syarat-syarat sahnya nikah ada 4, yaitu:
1. Menyebutkan secara jelas (ta’yin) masing-masing
kedua mempelai dan tidak cukup hanya
mengatakan: “Saya nikahkan kamu dengan anak
http://dear.to/abusalma
Maktabah Abu Salma al-Atsari
- 14 dari 18 -
Bekal-Bekal Pernikahan
saya” apabila mempunyai lebih dari satu anak
perempuan. Atau dengan mengatakan: “ Saya
nikahkan anak perempuan saya dengan anak lakilaki
anda” padahal ada lebih dari satu anak lakilakinya.
Ta’yin bisa dilakukan dengan menunjuk
langsung kepada calon mempelai, atau
menyebutkan namanya, atau sifatnya yang dengan
sifat itu bisa dibedakan dengan yang lainnya.
2. Kerelaan kedua calon mempelai. Maka tidak sah
jika salah satu dari keduanya dipaksa untuk
menikah, sebagaimana hadits Abu Hurairah:
“Janda tidak boleh dinikahkan sehingga dia diminta
perintahnya, dan gadis tidak dinikahkan sehingga
diminta ijinnya.” Mereka bertanya: “Wahai
Rasulullah, bagaimana ijinnya?”. Beliau menjawab:
“Bila ia diam”. (HR. Bukhari dan Muslim).
Kecuali jika mempelai wanita masih kecil yang
belum baligh maka walinya boleh menikahkan dia
tanpa seijinnya.
3. Yang menikahkan mempelai wanita adalah
walinya. Berdasarkan sabda Rasulullah sallallahu
‘alaihi wa sallam: “Tidak sah pernikahan kecuali
dengan adanya wali” (HR. Imam yang lima kecuali
Nasa’i).
Apabila seorang wanita menikahkan dirinya sendiri
tanpa wali maka nikahnya tidak sah. Di antara
hikmahnya, karena hal itu merupakan penyebab
terjadinya perzinahan dan wanita biasanya dangkal
dalam berfikir untuk memilih sesuatu yang paling
maslahat bagi dirinya. Sebagaimana firman Allah
dalam Al-Qur’an tentang masalah pernikahan,
ditujukan kepada para wali:
http://dear.to/abusalma
Maktabah Abu Salma al-Atsari
- 15 dari 18 -
Bekal-Bekal Pernikahan
{  وَأنكِ  حوا اْلَأيامى مِن ُ ك  م}
“Dan kawinkanlah orang-orang yang sendirian di
antara kamu” (QS. An-Nuur: 32)
{ َفَلا ت  ع  ضُلو  ه  ن}
“Maka janganlah kamu (para wali) menghalangi
mereka” (QS. Al-Baqoroh: 232)
dan ayat-ayat yang lainnya.
Wali bagi wanita adalah: bapaknya, kemudian
yang diserahi tugas oleh bapaknya, kemudian ayah
dari bapak terus ke atas, kemudian anaknya yang
laki-laki kemudian cucu laki-laki dari anak lakilakinya
terus ke bawah, lalu saudara laki-laki
sekandung, kemudian saudara laki-laki sebapak,
kemudian keponakan laki-laki dari saudara laki-laki
sekandung kemudian sebapak, lalu pamannya
yang sekandung dengan bapaknya, kemudian
pamannya yang sebapak dengan bapaknya,
kemudian anaknya paman, lalu kerabat-kerabat
yang dekat keturunan nasabnya seperti ahli waris,
kemudian orang yang memerdekakannya (jika
dulu ia seorang budak, pent), kemudian baru
hakim sebagai walinya.
4. Adanya saksi dalam akad nikah, sebagaimana
hadits Nabi yang diriwayatkan oleh Jabir:
"Tidak sah suatu pernikahan tanpa seorang wali
dan dua orang saksi yang adil (baik agamanya,
pent)." (HR. Al-Baihaqi dari Imran dan dari Aisyah,
http://dear.to/abusalma
Maktabah Abu Salma al-Atsari
- 16 dari 18 -
Bekal-Bekal Pernikahan
shahih, lihat Shahih Al-Jamius Shaghir oleh Syaikh
Al-Albani no. 7557).
Maka tidak sah pernikahan kecuali dengan adanya
dua orang saksi yang adil.
Imam Tirmidzi berkata: “Itulah yang difahami oleh
para sahabat Nabi dan para Tabi’in, dan para
ulama setelah mereka. Mereka berkata: “Tidak sah
menikah tanpa ada saksi”. Dan tidak ada
perselisihan dalam masalah ini diantara mereka.
Kecuali dari kalangan ahlu ilmi Muta’akhirin
(belakangan)”.
http://dear.to/abusalma
Maktabah Abu Salma al-Atsari
- 17 dari 18 -
Bekal-Bekal Pernikahan
Walimatul ‘Urs (Pesta Perkawinan)
Walimah asalnya berarti sempurnanya sesuatu dan
berkumpulnya sesuatu. Dikatakan أولم الرجل (Awlamar
Rajulu) jika terkumpul padanya akhlak dan
kecerdasannya. Kemudian makna ini dipakai untuk
penamaan acara makan-makan dalam resepsi
pernikahan disebabkan berkumpulnya mempelai lakilaki
dan perempuan dalam ikatan perkawinan. Dan
tidak dinamakan walimah untuk selain resepsi
pernikahan dari segi bahasa dan istilah fuqoha (para
ulama). Padahal ada banyak jenis acara makan-makan
yang dibuat dengan sebab-sebab tertentu, tetapi
masing-masing memiliki penamaan tersendiri.
Hukum walimatul ‘urs adalah sunnah menurut jumhur
ulama. Sebagian ulama mewajibkan walimah karena
adanya perintah Rasulullah sallallahu ‘alaihi wa sallam
dan wajibnya memenuhi undangan walimah.
Rasulullah sallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda kepada
‘Abdurrahman bin ‘Auf radiyallahu ‘anhu ketika dia
mengkhabarkan bahwa dia telah menikah
( )
“Adakanlah walimah walaupun hanya dengan
menyembelih seekor kambing” (HR. Bukhari dan
Muslim).
http://dear.to/abusalma
Maktabah Abu Salma al-Atsari
- 18 dari 18 -
Bekal-Bekal Pernikahan
Dan juga Nabi sallallahu ‘alaihi wa sallam mengadakan
walimah ketika menikah dengan Zainab, Sofiyyah, dan
Maimunah binti Al-Harits.
Mengenai ukuran atau kadar dari pesta perkawinan,
sebagian ahli ilmu berperdapat bahwa tidak kurang
dari satu ekor kambing dan yang lebih utama adalah
lebih dari itu. Seperti yang difahami dari hadits
Abdurrahman bin ‘Auf di atas: “Adakanlah walimah
walaupun hanya dengan menyembelih seekor
kambing” (HR. Bukhari dan Muslim). Dan ini jika
diberi kelebihan rezeki oleh Allah kepadanya. Dan jika
tidak mampu maka sesuai dengan kadar
kemampuannya.
Rasulullah juga mengadakan walimah ketika menikah
dengan Sofiyyah berupa makanan khais yaitu tepung,
mentega dan keju yang dicampur kemudian diletakkan
diatas nampan. Hal ini menunjukkan bolehnya
mengadakan walimah tanpa menyembelih kambing
dan juga boleh mengadakannya walaupun dengan
yang lebih sederhana dari itu.
Tidak boleh berlebih-lebihan (isrof) dalam walimatul
‘urs seperti yang terjadi pada zaman sekarang,
misalnya dengan menyembelih banyak kambing, unta
dan meyediakan banyak makanan untuk bermewahmewahan
dan berlebih-lebihan padahal tidak
termakan semuanya, akhirnya makanan-makanan
tersebut dibuang di tempat-tempat sampah. Ini
termasuk hal yang dilarang oleh syari’at dan akal yang
sehat tidak akan pernah membolehkan hal tersebut.
Dan dikhawatirkan bagi pelakunya dan orang yang
setuju dengan perbuatan tersebut akan mendapat
hukuman dari Allah dan dicabutnya nikmat.
http://dear.to/abusalma
Maktabah Abu Salma al-Atsari
- 19 dari 18 -
Bekal-Bekal Pernikahan
Disamping hal itu, walimah yang seperti di atas tidak
lepas dari kejelekan dan kesombongan serta
berkumpulnya orang-orang yang biasanya tidak lepas
dari kemungkaran. Terkadang walimah ini dilakukan di
hotel-hotel yang menyebabkan para wanita tidak
menghiraukan lagi pakaian yan menutup aurat,
hilangnya rasa malu, bercampurnya wanita dengan
laki-laki yang bisa jadi hal ini sebagai penyebab
turunnya azab yang besar dari Allah.
Terkadang juga diselingi dalam pesta tersebut musik
dan nyanyian yang menyenangkan para seniman, juga
fotografer untuk memotret para wanita dan kedua
mempelai, disamping menghabiskan harta yang
banyak tanpa faedah bahkan dengan cara yang rusak
dan menyebabkan kerusakan. Maka bertaqwalah
kepada Allah wahai orang-orang yang seperti ini dan
takutlah terhadap azab Allah.
Allah berfirman:
{  و َ ك  م َأ  هَل ْ كنا مِ  ن َق  ريةٍ بطِر  ت معِي  شت  ه ا }
“Dan berapa banyaknya (penduduk) negeri yang telah
Kami binasakan, yang sudah bersenang-senang dalam
kehidupannya” (QS. Al-Qoshosh: 58)
{  و ُ كُلوا  وا  شربوا  وَلا ت  سرُِفوا إِنه َلا يحِ  ب اْل  م  سرِفِ  ين}
“Makan dan minumlah, dan janganlah berlebihlebihan.
Sesungguhnya Allah tidak menyukai orangorang
yang berlebih-lebihan” (Al-A’rof: 31)
{ ُ كُلوا  وا  شربوا مِ  ن رِ  زقِ اللَّهِ  وَلا ت  عَث  وا فِي اْلَأ  رضِ م ْ فسِدِي  ن}
http://dear.to/abusalma
Maktabah Abu Salma al-Atsari
- 20 dari 18 -
Bekal-Bekal Pernikahan
“Makan dan minumlah rezeki (yang diberikan) Allah,
dan janganlah kamu berkeliaran di muka bumi dengan
berbuat kerusakan” (Al-Baqoroh: 60)
Dan ayat-ayat yang berkaitan dengan ini sangat
banyak dan jelas.
Wajib bagi yang diundang untuk menghadiri walimatul
‘urs apabila terpenuhi syarat-syarat berikut ini:
1. Walimah tersebut adalah walimah yang pertama
jika walimahnya dilakukan berulangkali. Dan tidak
wajib datang untuk walimah yang selanjutnya,
berdasarkan sabda Nabi sallallahu ‘alaihi wa
sallam:
( )
رواه أبو داود وغيره .
“Walimah pertama adalah hak (sesuai dengan
syari’at, pent), walimah kedua adalah baik, dan
walimah yang ketiga adalah riya’ dan sum’ah” (HR.
Abu Dawud dan yang lainnya).
Syaikh Taqiyuddin berkata: “Diharamkan makan
dan menyembelih yang melebihi batas pada hari
berikutnya meskipun sudah menjadi kebiasaan
masyarakat atau untuk membahagiakan
keluarganya, dan pelakunya harus diberi
hukuman”
2. Yang mengundang adalah seorang muslim
3. Yang mengundang bukan termasuk ahli maksiat
yang terang-terangan melakukan kemaksiatannya,
yang mereka itu wajib dijauhi.
http://dear.to/abusalma
Maktabah Abu Salma al-Atsari
- 21 dari 18 -
Bekal-Bekal Pernikahan
4. Undangannya tertuju kepadanya secara khusus,
bukan undangan umum.
5. Tidak ada kemungkaran dalam walimah tersebut
seperti adanya khamr (minuman keras), musik,
nyanyian dan biduan, seperti yang banyak terjadi
dalam acara walimah sekarang.
Apabila terpenuhi syarat-syarat tersebut, maka wajib
memenuhi undangan walimah, sebagaimana sabda
Nabi sallallahu ‘alaihi wa sallam :
)
) رواه مسلم
“Sejelek-jelek makanan adalah hidangan walimah
yang orang-orang miskin tidak diundang tetapi orangorang
yang kaya diundang. (Meskipun demikian)
barangsiapa yang tidak memenuhi undangan walimah
berarti dia durhaka kepada Allah dan Rasul-Nya”. (HR.
Muslim).
Dan disunnahkan untuk mengumumkan pernikahan
dan menampakkannya sebagaimana sabda Rasulullah
sallallahu ‘alaihi wa sallam:
(أعلنوا النكاح ) وفي لفظ : (أظهروا النكاح ) رواه ابن ماجه .
“Umumkanlah acara pernikahan”. Dan dalam riwayat
lain: “Tampakkanlah acara pernikahan” (HR. Ibnu
Majah)
http://dear.to/abusalma
Maktabah Abu Salma al-Atsari
- 22 dari 18 -
Bekal-Bekal Pernikahan
Disunnahkan pula menabuh rebana sebagaimana
sabda Nabi sallallahu ‘alaihi wa sallam:
( ) رواه
النسائي وأحمد والترمذي وحسنه
“Pembeda antara nyanyian serta musik yang halal dan
yang haram adalah nyanyian dan rebana dalam acara
pernikahan” (HR. Nasa’i, Ahmad dan Tirmidzi. Dan
Tirmidzi menghasankannya).

0 komentar:

Posting Komentar