Sample Text

Total Pageviews

Jam

Facebook Pages

Google +

Our Topics

Affiliates

Poll

About Us

Resource

Diberdayakan oleh Blogger.

Ads 468x60px

Social Icons

Followers

Featured Posts

Home » » ALIRAN SYAFI’IYYAH

ALIRAN SYAFI’IYYAH


A.    Pendahuluan
Secara historis, hukum Islam telah menjadi dua aliran pada zaman Sahabat Nabi Muhammad SAW. Dua aliran tersebut adalah Madrasat Al-Madinah dan Madrasat Al-Baghdad atau Madrasat Al-Hadits dan Madrasat Al-Ra’yu. Sedangkan Ibnu Al-Qayyim Al-Jauziyyah menyebutkan sebagai Ahl Al-Zhahir dan Ahl Al-Ma’n (Abdul Hakim, 2007 : 159)
            Aliran Madinah terbentuk karena sebagian sahabat tinggal di Madinah dan Aliran Kuffah juga terbentuk karena sebagian sahabat tinggal di kota tersebut.
            Atas jasa sahabat Nabi Muhammad SAW yang tinggal di Madinah, terbentuklah fuqoha sab’ah yang juga mengajarkan dan mengembangkan gagasan guru-gurunya dari kalangan sahabat. Diantara mereka adalah Sa’id bin Al-Musayyab, salah satu murid beliau adalah Ibnu Syihab Al-Zuhri yang mempunyai murid Imam Malik, pendiri aliran Malikiyyah.
            Atas jasa para sahabat yang tinggal di Baghdad, terbentuklah aliran ra’yu. Diantara sahabat yang tinggal di Kuffah adalah Abdullah bin Mas’ud, salah satu muridnya ialah Al-Aswad bin Yazid Al-Nakha’I, salah satu muridnya adalah Amir bin Syarahil Al-Sya’bi; salah satu murid beliau adalah Abu Hanifah yang mendirikan aliran Hanafiyyah. Salah satu cirri fiqh Abu Hanifah adalah sangat ketat dalam penerimaan hadits dan banyak menggunakan ra’yu.
            Murid Imam Malik dan Muhammad Al-Syaibani (sahabat dan penerus gagasan Abu Hanifah) adalah Muhammad bin Idris Al-Syafi’i, pendiri aliran hukum yang dikenal sebagai aliran Syafi’iyyah. Imam ini sangat terkenal dalam pembahasan perubahan hukum Islam karena pendapatnya ia golongkan menjadi qaul qadim dan qaul jadid.

B.     Biografi Singkat
Muhammad bin Idris bin Al-Abbas bin Utsman bin Syafi’ bin As-Sa’ib bin Ubaid bin Abdi Yazid bin Hasyim bin Al-Mutthalib bin Abdulmanaf bin Qushay bin Kilab bin Murrah bin Ka’ab bin Lu’ay bin Ghalib bin Fihr bin Malik bin An-Nadhr bin Kinanah bin Khuzaimah bin Mudrikah bin Ilyas bin Mudhar bin Nizar bin Ma’ad bin Adnan yang akrab dipanggil Imam Syafi'i (Gaza, Palestina, 150 H / 767 - Fusthat, Mesir 204H / 819M) adalah seorang mufti besar Sunni Islam dan juga pendiri mazhab Syafi'i.Nasabnya bertemu dengan Rasulullah di Abdul Manafhttp://id.wikipedia.org/wiki/Imam_Syafi'i). Dari ibunya, beliau masih merupakan cicit Ali bin Abi Tholib. Kecerdasannya terlihat pada usia 9 tahun, ia telah mengahafal Al-qur’an dengan lancar. Setahun  kemudian, kitab Al-Mutawatho’ karangan imam Malik yang berisi 1720 hadits juga dihafalnya. Banyak kitab karangannya, diantara lain kitan ar-Risalah (Ushul Fiqh), kitab Al-Umm (Dedi Supriayadi, 2008 : 118).
Saat usia 20 tahun, Imam Syafi'i pergi ke Madinah untuk berguru kepada ulama besar saat itu, Imam Malik. Dua tahun kemudian, ia juga pergi ke Irak, untuk berguru pada murid-murid Imam Hanafi di sana. Karena itu, Imam Syafi`i mempunyai dua dasar berbeda untuk Mazhab Syafi'i yang pertama namanya Qaul Qadim dan Qaul Jadid.

C.    Sejarah
Pemikiran fiqh mazhab ini diawali oleh Imam Syafi'i, yang hidup di zaman pertentangan antara aliran Ahlul Hadits (cenderung berpegang pada teks hadist) dan Ahlur Ra'yi (cenderung berpegang pada akal pikiran atau ijtihad). Imam Syafi'i belajar kepada Imam Malik sebagai tokoh Ahlul Hadits, dan Imam Muhammad bin Hasan Asy-Syaibani sebagai tokoh Ahlur Ra'yi yang juga murid Imam Abu Hanifah. Imam Syafi'i kemudian merumuskan aliran atau mazhabnya sendiri, yang dapat dikatakan berada di antara kedua kelompok tersebut. Meskipun berbeda dari kedua aliran utama tersebut, keunggulan Imam Syafi'i sebagai ulama fiqh, ushul fiqh, dan hadits di zamannya membuat mazhabnya memperoleh banyak pengikut; dan kealimannya diakui oleh berbagai ulama yang hidup sezaman dengannya (http://id.wikipedia.org/wiki/Imam_Syafi'i).
Murid-murid utama Imam Syafi'i di Mesir, yang menyebarluaskan dan mengembangkan Mazhab Syafi'i pada awalnya adalah:
1.      Yusuf bin Yahya al-Buwaiti (w. 846)
2.      Abi Ibrahim Ismail bin Yahya al-Muzani (w. 878)
3.      Ar-Rabi bin Sulaiman al-Marawi (w. 884)
Imam Ahmad bin Hanbal yang terkenal sebagai ulama hadits terkemuka dan pendiri fiqh Mazhab Hambali, juga pernah belajar kepada Imam Syafi'i. Selain itu, masih banyak ulama-ulama yang terkemudian yang mengikuti dan turut menyebarkan Mazhab Syafi'i, antara lain : Imam Abu al-Hasan al-Asy'ari, Imam Bukhari, Imam Muslim, Imam Nasa'I, Imam Baihaqi, Imam Turmudzi, Imam Ibnu Majah, Imam Tabari, Imam Ibnu Hajar Al-Asqalani, Imam Abu Daud,      Imam Nawawi, Imam as-Suyuti, Imam Ibnu Katsir, Imam adz-Dzahabi, Imam al-Hakim. Mazhab ini kebanyakan dianut para penduduk Suriah, Malaysia, Indonesia, Brunei, Malabar, Hadramaut, dan Bahrain (http://id.wikipedia.org/wiki/Mazhab_Syafi'i)


D.    Dasar-dasar Ijtihad
Dasar-dasar Mazhab Syafi'i dapat dilihat dalam kitab ushul fiqh Ar-Risalah dan kitab fiqh al-Umm. Di dalam buku-buku tersebut Imam Syafi'i menjelaskan kerangka dan prinsip mazhabnya serta beberapa contoh merumuskan hukum far'iyyah (yang bersifat cabang). Dasar-dasar mazhab yang pokok ialah berpegang pada hal-hal berikut :
1.         Al-Quran, selama tidak ada yang menegaskan bahwa yang dimaksud bukan arti lahiriahnya. Imam Syafi'i pertama sekali selalu mencari alasannya dari Al-Qur'an dalam menetapkan hukum Islam.
2.         Sunnah dari Rasulullah SAW kemudian digunakan jika tidak ditemukan rujukan dari Al-Quran. Imam Syafi’ilah yang meletakkan dasar pertama tentang kaidah periwayatan hadits, dan ia pula yang mempertahankan Sunnah melebihi gurunya. Menurutnya, hadits yang shohih sanadnya dan mustahil (bersambung sanadnya) kepada Rosul SAW, maka sudah wajib diamalkan tanpa harus dikaitkan dengan amalan ahl al-madinah dan tidak perlu ditentukan syaratyang terlalu banyak dalam penerimaan hadits. Karena itulah beliau dijuluki sebagai Nashirussunnah (Penolong Sunnah) (Huzaemah Tahodo Tanggo, 1997 : 124). Beliau menempatkan As-Sunnah sejajar dengan Al-Qur’an karena Sunnah itu menjelaskan Al-Qur’an, kecuali hadits ahad tidak sama nilainya dengan Al-Qur’an dan hadits mutawattir. Selain itu, keduanya juga merupakan wahyu (Huzaemah Tahodo Tanggo, 1997 : 128).
3.         Ijma' atau kesepakatan para Sahabat Nabi, yang tidak terdapat perbedaan pendapat dalam suatu masalah. Alasan beliau mengambil ijma karena kesepakatan suatu hukum tidak semata-mata bersumber dari ra’yu karena ra’yu akan selalu berbeda (Lahmuddin Nasution, 2001 : 89). Ijma' yang diterima Imam Syafi'i sebagai landasan hukum adalah ijma' para sahabat, bukan kesepakatan seluruh mujtahid pada masa tertentu terhadap suatu hukum; karena menurutnya hal seperti ini tidak mungkin terjadi.
4.         Qiyas yang dalam Ar-Risalah disebut sebagai ijtihad, apabila dalam ijma' tidak juga ditemukan hukumnya. Qiyas digunakan apabila tidak tegasnya hukum, pasti ada petunjuk ke arahnya. Qiyas ada dua tingkatan yaitu, pertama, yang diqiyaskan tercakup pengertian ashal (kasus pokok). Kedua, mempunyai kesamaan pada ashal yang paling mirip (Lahmuddin Nasution, 2001 : 97).

E.     Qaul Qadim dan Qaul Jadid
Imam Syafi'i pada awalnya pernah tinggal menetap di Baghdad. Selama tinggal di sana ia mengeluarkan ijtihad-ijtihadnya, yang biasa disebut dengan istilah Qaul Qadim (pendapat yang lama). Ketika pindah ke Mesir, ia melihat kenyataan dan masalah yang berbeda dengan yang sebelumnya ditemui di Baghdad. Ia kemudian mengeluarkan ijtihad-ijtihad baru yang berbeda, yang biasa disebut dengan istilah Qaul Jadid (pendapat yang baru).
Imam Syafi'i berpendapat bahwa tidak semua qaul jadid menghapus qaul qadim. Jika tidak ditegaskan penggantiannya dan terdapat kondisi yang cocok, baik dengan qaul qadim ataupun dengan qaul jadid, maka dapat digunakan salah satunya. Dengan demikian terdapat beberapa keadaan yang memungkinkan kedua qaul tersebut dapat digunakan, dan keduanya tetap dianggap berlaku oleh para pemegang Mazhab Syafi'i. Perubahan hukum dari qaul qadim ke qaul jadid dapat terjadi karena hal-hal sebagai berikut :
1          Perbedaan ayat atau hadits yang digunakan sebagai dalil. Misalnya air musta’mal, qaul qadim merujuk pada ayat 48 surat Al-Furqon tetapi pada qaul jadid merujuk pada surat Al-Maidah ayat 6.
2          Cara pandang dalam memahami ayat ataupun hadits yang sama. Missal hadits mngenai penarikat zakat, qaul qadim meniadakan kewajiban zakat dari orang-orang yang berutang karena dipahami bahwa orang yang berutang tidaklah termasuk orang kaya. Akan tetapi setelah diteliti ulang pada qaul jadid, ternyata hidits itu tidak dinyatakan batas kekayaan sehingga tidak menunjukkan orang berutang tidak kaya.
3          Perbedaan pandangan terhadap ijma’. Misalnya pada masalah zakat zaitun, qaul qadim menganggap bahawa perintah Umar sebagai ijma’ karena tidak ada sahabat yang membantahnya, akan tetapi qaul jadid baranggapan bahwa tidak adan bantahan bukan berarti sahabat sependapat tentang hukum tersebut, melainkan sebatas kewajiban mamatuhi Umar yang mengeluarkan aturan sesuai dengan hasil ijtihadnya selaku khalifah.
4          Perbedaan ashal atau ‘illat pada qiyas yang digunakan, seperti pada qaul qadim menjadikan nikah sebagai ashal bagi rujuk sehingga kesaksian diwajibkan pada rujuk seperti wajibnya nikah, tapi qaul jadid rujuk diqiyaskan kepada jual beli dan kesaksian menjadi tidak wajib.

F.    PENUTUP
Melalui pembahasan pada bab-bab diatas, dapat ditarik beberapa kesimpulan sebagai berikut:
1.      Dalam penataan kaidah ijtihadnya, Al-Syafi’i menempuh jalan tengah antara aliran Ahl Ra’yu dan Ahl Hadits dengan mengambil kelebihan dan menolak kelemahan metodologis kedua aliran tersebut. Oleh karena itu, Imam Syafi’I disebut Ulama moderat.
2.      Murid-murid utama Imam Syafi'i di Mesir, yang menyebarluaskan dan mengembangkan Mazhab Syafi'i pada awalnya adalah: Yusuf bin Yahya al-Buwaiti (w. 846), Abi Ibrahim Ismail bin Yahya al-Muzani (w. 878), Ar-Rabi bin Sulaiman al-Marawi (w. 884)
3.      Bagi Al-Syafi’i yang dapat dijadikan sumber hukum hanyalah Al-Qur’an, Sunnah, ijma’ dan Qiyas
4.      Qaul qadim dan qaul jadid beliau dibedakan atas wilayah tempat dikeluarkannya suatu fatwa, Baghdad dan Mesir. Perubahan tersebut terjadi karena setiap kasus menurut ijtihadnya sendiri dan fatwa harus senantiasa baru sesuai dengan hasil ijtihad terakhir.
5.      Perubahan qaul qadim ke qaul jaded disebabkan oleh perbedaan ayat atau hadits yang digunakan sebagai dalil, cara pandang dalam memahami ayat ataupun hadits yang sama, perbedaan pandangan terhadap ijma’, perbedaan ashal atau ‘illat pada qiyas yang digunakan.

Daftar Pustaka
1.      Abdul Hakim, Atang, Metodologi Studi Islam, Bandung: PT. Remaja Rosdakarya, 2007
2.      Nasution, Lahmuddin, Pemberuan Hukum Islam dalam Mazhab Syafi’i, Bandung: PT. remaja Rosdakarya, 2001
3.      Suriayadi, Dedi, Perbandingan Mazhab Dengan Pendekatan Baru, Bandung: Pustaka Setia, 2008
4.      Tahido Yanggo, Huzaemah, Pengantar Perbandingan Mazhab, Jakarta: Logos, 1997

0 komentar:

Posting Komentar