Sample Text

Total Pageviews

Jam

Facebook Pages

Google +

Our Topics

Affiliates

Poll

About Us

Resource

Diberdayakan oleh Blogger.

Ads 468x60px

Social Icons

Followers

Featured Posts

Home » » Waspadai Sistem Bagi Hasil

Waspadai Sistem Bagi Hasil

Prof. Sofyan Syafri Harahap Dan Jhon Tafbu Ritonga


SISTEM bagi hasil mulai populer sejak Bank Muamalat Indonesia (BMI) tahun 1992. Sebagai alternatif sistem bunga yang dianggap riba dan riba hukumnya haram. Istilah bagi hasil kemudian dipakai dalam UU Perbankan. Oleh karena itu istilah tersebut menjadi analogi dengan perbankan syariah, yakni bank yang tidak menggunakan bunga sebagai instrumen bisnisnya.

Demikian Prof. Dr. Sofyan Syafri Harahap, SE, MAc yang baru diangkat Mendiknas sebagai guru besar akuntansi pada Fakultas Ekonomi Universitas Trisakti dengan SK Nomor 37342/A2.7/KP/2003 tertanggal 30 September 2003.

Menurut Prof. Dr. Sofyan Syafri kelahiran Tapanuli Selatan (1956), sebenarnya dalam sistem bank syariah masih ada sistem selain bagi hasil, misalnya dengan menerapkan pola lain seperti murabahah, alqadrul hasan, ijarah dan istisna. Jadi bukan hanya sistem bagi hasil.

Alumni Fakultas Fakultas Ekonomi Universitas Sumatera Utara (FE USU) lulusan tahun 1981 yang memperoleh gelar master dalam bidang akuntansi pada tahun 1989 di University of Illinois at Chigago, Amerika Serikat, ini menyatakan: "Istilah bagi hasil pun sebetulnya merupakan istilah yang rada kabur. Kalau yang dimaksud hasil ialah laba, maka timbul masalah, apakah kalau rugi ditanggung bersama atau sepihak?"

Kalau hasil yang dimaksud ialah dalam pengertian revenue, kata Sofyan, maka di dalamnya masih ada unsur biaya. Misalnya hasil adalah Rp 100.000 dan biaya Rp 60.000 sehingga laba hanya Rp 40.000. Manakah yang dipakai sebagai patokan bagi hasil, apakah yang Rp 100.000 atau yang Rp 40.0000.

Lulusan S3 (PhD) dari University of Adelaide, Australia tahun 1999 ini menjelaskan, jika merujuk pada pada tradisi bisnis yang berlaku pada zaman Rasulullah Muhammad SAW, maka yang dianjurkan ialah sistem bagi hasil dan rugi (profit and loss sharing). Sistem bagi hasil menurut Islam, katanya mengingatkan, harus memiliki sifat-sifat yang berkeadilan dan memperhatikan berbagai persyaratan yang tidak berbau penipuan dan spekulasi atau judi.

Tidak boleh seperti yang tempo hari dilakukan oleh PT QSAR pimpinan Ramli Arab dimana investor tidak tahu bagaimana proses keuntungan diberikan dan tiba-tiba QSAR-nya bangkrut. "Kita harus selalu mewaspadai dan hati-hati supaya jangan terperangkap dalam istilah tanpa jiwa yang Islami. Jangan silau dengan istilah dam simbol-simbol, seolah-olah syariah tapi dalam prakteknya justru bertentangan dengan syariat Islam," katanya.

Sementara Drs. Jhon Tafbu Ritonga, MEc mengatakan sebenarnya ekonomi Islam masih baru di Indonesia. Demikian juga dengan bank yang dijalankan berdasarkan syariah. Setelah Bank Muamalat Indonesia berdiri tahun 1992, Sumatera Utara merupakan provinsi pertama yang memberikan responnya secara proaktif. Hal itu ditandai dengan digelarnya seminar manyambut kahadiran banjk syariah itu di Medan. Waktu itu seminarnya diadakan di gedung Bank Sumut. Secara gotong royong oleh USU, IAIN Sumut dan MUI Sumut, pesertanya ramai dan berjalan sukses. Waktu itu kita berharap cabang pertama BMI dibuka di Medan, tapi kemudian tidak demikian.

Disamping itu di IAIN Sumut juga didirikan Forum Kajian Ekonomi dan Bank Islam (FKEBI). Memang ada keinginan menggagas pengembangan ekonomi dan bank Islam di USU. Namun karena iklim politik masih belum kondusif, maka ekonom dari USU bergabung ke FKEBI. Sebab pada masa Orba dulu untuk membangun Mushalla saja di Perguruan Tinggi umum tidak seperti sekarang iklimnya.

"Kita di Sumut termasuk progresif mengembangkan ekonomi syariah. Tahun 1993 di Medan digelar seminar Manajemen Masjid, dengan maksud supaya umat Islam memberdayakan Masjid sebagai institusi sosial dan ekonomi guna menopang kemajuan ekonomi umat," kata Ritonga.

Ketika MUI mengeluarkan fatwa mengenai bunga ialah riba dan haram baru-baru ini, program Magister Ekonomi Pembangunan PPs Usu segera menyambutnya dengan mengadakan seminar bank syariah. Pembicarnya didatangkan dari Universiti Kebangsaan Malaysia. Jadi, Sumut sangat responsif terhadap perkembangan bank syariah.

" Alhamdulillah, kita gembira sekarang sudah banyak bank yang berdasarkan syariah beroperasi di Sumut, seperti BMI, Syariah Mandiri dan BNI Syariah. Dengan perkembangan yang beragam, Insya Allah mereka akan bersinergi sehingga kemajuannya lebih pesat lagi di masa depan," tandasnya. * Armin Rahmansyah Nst ()


copyright @2002 WASPADA Online - www.waspada.co.id

0 komentar:

Posting Komentar