Sample Text

Total Pageviews

Jam

Facebook Pages

Google +

Our Topics

Affiliates

Poll

About Us

Resource

Diberdayakan oleh Blogger.

Ads 468x60px

Social Icons

Followers

Featured Posts

Home » » Makalah Usul Fikih

Makalah Usul Fikih


A.   PENDAHULUAN
Dalam setiap penciptaan Allah pasti mengandung maksud tersendiri, termasuk dalam penciptaan al-Qur’an. Allah SWT menurunkan al-Qur’an adalah untuk menjadi undang-undang bagi umat manusia dan petunjuk serta sebagai tanda atas kebenaran Rasul dan penjelasan atas kenabian dan kerasulannya, juga sebagai alasan (hujjah) yang kuat di hari kemudian di mana akan dinyatakan bahwa al-Qur’an itu benar-benar diturunkan dari Dzat Yang Maha Penguasa lagi Maha Bijaksana.
Dan sewajarnya undang-undang, al-Qur’an juga mengharuskan kita untuk menaati segala hukum dan aturan yang terdapat di dalamnya. Dan tidak kalah pentingnya bagi kita manusia untuk menelisik lebih jauh, makna apa yang sesungguhnya tersirat  di dalam al-Qur’an. Dan hendaklah kita sangat berhati-hati dalam menafsirkan dan menakwilkan maksud yang terkandung dalam al-Qur’an.















B.   PEMBAHASAN
Definisi Al-Qur’an
Secara etimologis, kata al-Qur’an merupakan masdar yang maknanya sinonim dengan kata qira’ah (bacaan).[1]
Al-Qur’an adalah kalam Allah SWT yang diturunkan oleh-Nya dengan perantaraan Malaikat Jibril ke dalam hati Rasulullah SAW, dengan lafazh (kata-kata) bahasa Arab dan dengan makna yang benar, agar menjadi hujjah Rasulullah SAW (dalam pengakuannya sebagai Rasulullah), juga sebagai undang-undang yang dijadikan pedoman umat manusia dan sebagai amal ibadah bila membacanya. Ia ditadwinkan diantara dua lembar mushaf yang dimulai dengan surat al-Fatihah dan ditutup dengan surat an-Nas yang telah sampai kepada kita secara teratur, baik dengan bentuk tulisan maupun lisan, dari generasi ke generasi lain, dengan tetap terpelihara dari perubahan dan penggantian.[2]
Kehujjahan al-Qur’an
Alasan (efidence) bahwa al-Qur’an adalah hujjah atas umat manusia, dan hukum-hukumnya adalah undang-undang yang harus diikuti (ditaati) olehnya ialah: bahwa al-Qur’an itu diturunkan dari sisi Allah SWT dan disampaikannya kepada umat manusia dari Allah SWT dengan jalan yang pasti, tidak terdapat keraguan mengenai kebenarannya. Sedangkan alasan bahwa ia adalah dari sisi Allah, berupa kemukjizatannya melemahkan umat manusia untuk mendatangkan semisilnya.[3]
Kemukjizatan al-Qur’an[4]
  1. Keharmonisan uslub bahasanya, maknanya, hukumnya dan teorinya.
  2. Persesuaian ayat-ayatnya menurut teori-teori yang telah disingkapkan oleh ilmu pengetahuan.
  3. Memberitakan hal-hal kejadian yang tidak diketahui, kecuali oleh Allah SWT Yang Maha Mengetahui hal-hal yang ghaib.
  4. Kefashohan lafazhnya, kebalaghohan ungkapan bahasanya dan kekuatan pengaruhnya.
 Hukum-hukum dalam al-Qur’an
Hukum yang dikandung oleh al-Qur’an ada tiga macam, yaitu:[5]
  1. Hukum-hukum aqidah (keimanan), yang bersangkutan dengan hal-hal yang harus dipercaya oleh setiap mukallaf, mengenai malaikat-Nya, Kitab-Nya, para Rasul-Nya dan Hari kemudian (Doktrin Aqoid).
  2. Hukum-hukum Allah yang bersangkutan dengan hal-hal yang harus dijadikan perhiasan oleh setiap mukallaf berupa hal-hal keutamaan dan menghindarkan diri dari hal kehinaan (Doktrin Akhlak).
  3. Hukum-hukum amaliyah yang bersangkutan dengan hal-hal tindakan setiap mukallaf, meliputi masalah ucapan, perbuatan, akad (contract) dan pembelanjaan (pengelolaan harta benda). Macam yang ketiga ini adalah Fiqhul Qur’an. Dan inilah yang dimaksud dapat sampai kepadanya dengan ilmu Ushulul Fiqh (Doktrin Sya’iyah/Fiqh).
Sedangkan hukum-hukum amaliyah dalam al-Qur’an terdiri atas dua cabang hukum, yaitu:[6]
a.       Hukum-hukum Ibadah, seperti: shalat, puasa, zakat, haji, nazar, sumpah dan ibadah-ibadah lain yang mempunyai arti mengatur hubungan manusia dengan Tuhannya.
b.       Hukum-hukum Mu’amalah, seperti: akad, pembelanjaan, hukuman, jinayat (pidana), dan lain-lain selain ibadah. Pokoknya hal-hal yang mempunyai arti: mengatur hubungan manusia dengan sesamanya, baik dilakukan secara perseorangan, atau secara kelompok antar bangsa dan kelompok antarjmaah (organisasi).
Makna (Dalalah) Ayat-ayat al-Qur’an yang Qoth’i ataupun yang Zhonni
Nash-nash al-Qur’an semuanya adalah pasti (qoth’i) bila ditinjau dari datangnya, ketetapannya dan dinukilkan dari Rasulullah SAW kepada kita.
Adapun nash-nash al-Qur’an itu bila ditinjau dari aspek dalalahnya atas hukum-hukum yang dikandungnya, maka dibagi atas dua bagian, yaitu:[7]
a.       Nash yang Qoth’i dalalahnya atas hukumnya.
Nash yang Qoth’i dalalahnya adalah nash yang menunjukkan kepada makna yang bisa dipahami secara tertentu, tidak ada kemungkinan menerima ta’wil, tidak ada tempat bagi pemahaman arti yang selain itu. Seperti firman Allah:
“Perempuan yang berzina dan laki-laki yang berzina, maka deralah tiap-tiap orang dari keduanya seratus kali dera” (QS. An-Nur: 2).
b.       Nash yang Zhonni dalalahnya atas hukumnya.
Nash yang Zhonni dalalahnya adalah nash yang menunjukkan atas makna yang memungkinkan untuk ditakwilkan atau dipalingkan dari makna asalnya (lughowi) kepada makna yang lain. Seperti firman Allah:
“Wanita-wanita yang ditalak hendaklah menahan diri (menunggu) tiga kali quru’” (QS. Al-Baqarah:228).
Lafal Quru’ pada ayat tersebut dalam bahasa Arab mengandung dua arti, yaitu suci dan haid. Sedangkan nash menunjukkan (memberi arti) bahwa wanita-wanita yang ditalak itu menahan diri (menunngu) tiga kali quru’. Maka ada kemungkinan bahwa yang dimaksudkan adalah tiga kali suci atau tiga kali haid.





C.   KESIMPULAN
Al-Qur’an adalah kalam Allah SWT yang diwahyukan kepada Rasulullah SAW, melalui perantara malaikat Jibril dengan lafazh bahasa Arab yang diturunkan dengan cara mutawatir, yang dapat menjadi hujjah bagi Rasulullah, diawali surat al-Fatihah dan diakhiri surat an-Nas serta merupakan amal ibadah bagi yang membacanya.
Nash-nash al-Qur’an semuanya adalah pasti (qoth’i) bila ditinjau dari datangnya, ketetapannya dan dinukilkan dari Rasulullah SAW kepada kita. Adapun dalalah atas hukum yang dikandungnya terbagi menjadi dua: Qoth’i dan Zhonni. Nash yang Qoth’i sudah jelas hukumnya tanpa perlu ditakwilkan lagi dalam memahaminya, sedangkan Nash yang Zhonni masih membutuhkan atau memungkinkan dilakukan pentakwilan dalam memahami maksudnya.
















DAFTAR PUSTAKA
·        Khallaf, Abdul Wahhab Prof. Dr. 2000. Kaidah-kaidah Hukum Islam Ilmu Ushulul Fiqh. Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada.
·        Munawir, Fajrul Drs. M.Si. 2005. Al-Qur’an. Yogyakarta: Pokja Akademik.
·        Ash Shabuny, Mohammad Aly. 1996. Pengantar Study Al-Qur’an (At-Tibyan). Bandung: PT Alma’arif.
·        Abidin S, Zainal Drs. 1992. Seluk Beluk Al-Qur’an. Jakarta: PT Rineka Cipta.


[1] Drs. Fajrul Munawir, dkk, Al-Qur’an, hlm. 2.
[2] Prof. Dr. Abdul Wahhab Khallaf, Kaidah-kaidah Hukum Islam Ilmu Ushulul Fiqh, hlm. 22.
[3] Ibid, hlm. 24.
[4] Ibid, hlm.30-38.
[5] Ibid, hlm. 39.
[6] Ibid, hlm. 39-40.
[7] Ibid, hlm. 44-45.

0 komentar:

Posting Komentar