Sample Text

Total Pageviews

Jam

Facebook Pages

Google +

Our Topics

Affiliates

Poll

About Us

Resource

Diberdayakan oleh Blogger.

Ads 468x60px

Social Icons

Followers

Featured Posts

Home » » Al Quran dan al Hadits

Al Quran dan al Hadits


BAB I
PENDAHULUAN
A.    Latar Belakang
Al-Hadits merupakan sumber hukum utama sesudah al-Qur'an. Keberadaan Al-Hadits merupakan realitas nyata dari ajaran Islam yang terkandung dalam al-Quran. Hal ini karena tugas Rasul adalah sebagai pembawa risalah dan sekaligus menjelaskan apa yang terkandung dalam risalah yakni al-Quran. Sedangkan al-Hadits, hakikatnya tak lain adalah penjelasan dan praktek dari ajaran al-Quran itu sendiri.
Dari abad ke abad ilmu yang mempelajari tentang Al-Hadits perkembangannya begitu signifikan dan banyak para perawi yang meriwayatkan hadits dan juga banyak kitab-kitab yang ditulis oleh para ulama tentang Al-Hadits atau bisa juga disebut dengan Ulumul Hadits
B.     Rumusan Masalah 
1.      Apa yang melatar belakangi munculnya usaha pembukuan hadist ?
2.      Siapa pelopor gerakan pembukuan hadist dan kitab-kitab hadist abad II hijriah?
3.      Bagaiman kitab-kitab ulumul hadits abad pertengahan ?
4.      Apa kegiatan periwayatan hadist pada abad pertengahan ?
C.    Tujuan
1.      Mengetahui yang melatar belakangi munculnya usaha pembukuan hadist.
2.      Mengetahui pelopor gerakan pembukuan hadist dan kitab-kitab hadist abad II hijriah.
3.      Mengetahui kitab-kitab ulumul hadits abad pertengahan.
4.      Mengetahui kegiatan periwayatan hadist pada abad pertengahan.



BAB II
PEMBAHASAN
Ilmu hadits menurut Sayyid Muhammad bin Alawi al-Maliki memiliki 3 kandungan defenisi yaitu :
1.      Penukilan riwayat yang disandarkan kepada Rasul SAW dari pernyataan yang dikatakan oleh beliau, perbuatan yang dikerjakannya, atau persetujuannya, atau sifat-sifatnya. Yakni, semua tentang diri beliau dan sejarahnya baik sebelum atau sesudah kerasulan. Termasuk apa yang dinukil dari sahabat dan tabi’in. Ilmu hadits kategori ini disebut, “Ilmu Riwayah al-Hadits.”
2.      Metode atau jalan yang digunakan dalam sampainya hadits-hadits dari sisi keadaan para perawi, kekuatan hafalan dan keadilannya, atau dari sisi sanad, apakah ia muttasil atau munqati’. Kategori ini dikenal dengan istilah “ilmu Ushul al-Hadits”.
3.      Pembahasan pada pemahaman makna atau mafhum ma’na dari lafazh-lafazh hadits, maksudnya berdasarkan kaidah bahasa Arab dan ketentuan syariat dan disesuaikan dengan prilaku Nabi SAW.
Perkembangan ulumul hadits dari masa ke masa mengalami perubahan demi perubahan. Kalau boleh dikatakan berevolusi sesuai masa. Sebuah karya pada masa tertentu dikritisi, ditambahkan, dan dilengkapi pada masa berikutnya. Hal semacam ini sangat lumrah dalam bidang ulumul hadits, bahkan dalam segala disiplin ilmu manapun. Hasilnya, setiap karya dalam satu kurun/masa akan dilengkapi dan disempurnakan pada masa berikutnya.
A.    Latar Belakang Munculnya Usaha Pembukuan Hadist
Pada abad pertama Hijriah sampai hingga akhir abad petama Hijriah, hadist-hadist itu berpindah dari mulut kemulut, masing-masing perawi meriwayatkannya berdasarkan kepada kekuatan hafalannya. Saat itu mereka belum mempunyai motif yang kuat untuk membukukan hadist, karna hafalan mereka terkenal kuat. Namun demikian, upaya perubahan dari hafalan menjadi tulisan sebenarnya sudah bekembang disaat masa Nabi. Setelah Nabi wafat, pada masa Umar Bin Khattab menjadi Khalifah ke-2 juga merencanakan meghimpun hadist-hadist Rasul dalam satu kitab, namun tidak diketahui mengapa niat itu batal atau urung dilaksanakan.
Dikala kendali Khalifah dipegang oleh Umar Bin Abdul Aziz yang dinobatkan dalam tahun 99 Hijriah, seorang khalifah dari Dinasti Umaiyah yang terkenal adil dan wara’, sehingga beliau dikenal sebagai Khalifah Rasyidin yang kelima, tergerak hatinya membukukan hadist karna diakhawatir para perawi yang membendaharakan hadist didalam dadanya telah banyak yang meninggal, apabila tidak dibukukan akan lenyap dan dibawa oleh para penghafalnya kedalam alam barzah dan juga semakin banyak kegiatan pemalsuan hadist yang dilakukan yang dilatar  belakangi oleh perbedaan politik dan perbedaan mazhab dikalangan umat islam dan semakin luasnya daerah kekuasaan islam maka semakin komplek juga permasalahan yang dihadapi umat islam.
B.     Pelopor Gerakan Pembukuan Hadist Dan Kitab-Kitab Hadist Abad II Hijriah.
1.      Penulisan Hadist.
Sejarah penghimpunan hadist secara resmi dan massal baru terjadi setelah Khalifah Umar Bin Abdul Aziz memerintahkan kepada ulama dan para tokoh masyarakat untuk menuliskannya. Dikatakan resmi karena itu merupakan kebijakan kepala negara dan dikatakan massal karena perintah diberikan kepada para gubernur dan ahli hadist. Diantara gubernur madinah yang menerima instruksi untuk mengumpulkan dan menuliskan hadist yaitu Abu Bakar ibn Hazm, Umar Bin Abdul Azis berkata kepada Hazm :“Perhatikanlah apa yang bisa diambil dari hadist Rasulullah dan catatlah, saya khawatir akan lenyapnya ilmu ini setelah ulama wafat”[1]
dan dalam intruksi tersebut Umar memerintahkan Ibn Hazm untuk menuliskan dan menuliskan hadist yang berasal dari :
a.       Koleksi Ibn Hazm itu sendiri.
b.      Amrah binti Abd. Ar-Rahman (w.98 H), seorang faqih, dan muridnya syaidah Aisyah R.A.
c.       Al Qasim Ibn Abu.Bakar Al Siddiq(w.107 H) seorang pemuka tabi’in dan salah seorang Fuqaha yang tujuh. Ibn Hasim melaksanakan tugasnya dengan baik, dan tugas yang serupa juga dilaksanakan oleh Muhammad Ibn Syiihab Al– Zuhri. (w.124 H), seorang ulama besar di Hijasz dan Syam, kedua ulama diataslah sebagai pelopor dalam kodifikasi hadist berdasarkan perintah Khalifah Umar ibn Abdul Aziz. Meskipun Ibn Hazm dan Al Zuhri telah berhasil menghimpun dan membukukan hadist, akan tetapi kerja kedua ulama tersebut telah hilang dan tidak bisa dijumpai lagi sampai sekarang.
2.    Sistem Pembukuan Hadist
        Sistem pembukuan Hadist pada awal pembukuannya agaknya hanya sekedar mengumpulkan saja tanpa memperdulikan selektifitas terhadap susunan Hadist Nabi, apakah termasuk didalamnya fatwa-fatwa sahabat dan tabi’in,“Ulama diperiode ini cendrung mencampur adukkan antara hadist Nabi dengan Fatwa Sahabat dan Tabi’in, mereka belum mengklasifikasikan kandungan nash-nash menurut kelompoknya”[2]
        Dengan demikian pembukuan hadist pada masa ini boleh dikatakan cendrung masih bercampur baur antara hadist dengan fatwa sahabat dantabi’in.
3.    Tokoh-Tokoh Pengumpul Hadist
Setelah periode Abu bakar bin Hazm dan ibnu Shihab Al Zuhri, perode sesudahnya bermunculan ahli hadist yang bertugas sebagai kodifikasi hadist jilid ke-2 yaitu:
a.    Di Mekkah, Ibn Jurraj (w.150 H).
b.    Di Madinah, Abu Ishaq (w.151 H) dan Imam Malik (w.179 H)
c.    Di Basrah, Ar Rabi’ Ibn Shahih (w.160 H), Said Bin abi Arubah(w.156 H) dan Hamud bin Salamah (w. 176 H).
d.   Di Kufah, Sofyan Tsauri (w.161 H).
e.    Di Syam/ Sriya, Al Auza’I (w.156 H).
f.     Di Wasith/Iraq , Hasyim (w.188 H).
g.    Di yaman, Ma’mar (w.153 H).
h.    Di khurasan/ Iran, jarir Bin Abdul Namid (w.188 H dan IbnuMubarrak (w.181 H).
C.    Kitab-kitab Ulumul Hadits Abad Pertengahan
Periode pertengahan dalam sejarah Islam dimulai sejak pasca keruntuhan Bani Abbasiyah, yaitu sekitar tahun 1254 M. Ciri yang paling populer pada periode ini adalah munculnya sistem pembelajaran lewat madrasah, berbeda dengan masa klasik yang cenderung berpusat pada individu. Oleh karena itu, tidak aneh bila kemunculan setiap karya, khususnya ulumul hadits didasarkan pada keperluan peembelajaran.
Hampir disepakati bahwa awal kesempurnaan penyusunan ulumul hadits ada pada periode ini yang ditunjukkan dengan karya Ibnu Shalah sebagai muara pertama dalam penyusunan dan pemikiran-pemikirannya tentang ulumul hadits. Oleh sebab itu, Ibnu Shalah dianggap sebagai orang yang berjasa dalam menyusun metodologi kritis hadits.
Selain Ibnu Shalah, tokoh lain pada periode pertengahan yang menjadi muara penyusunan dan pemikiran ulumul hadits adalah Ibnu Hajar al-Asqolani. Bahkan, dilihat dari segi penyusunannya, karya Ibnu Hajar dianggap sebagai karya yang paling sistematis dan komprehenshif.[3]
1.      Ma’rifah ulum al-Hadits
Lebih populer dengan nama Muqaddiamah Ibni Shalah, dianggap sebagai karya terbesar dalam bidang ulumul hadits sekaligus muara kematangan penyusunan literatur bidang ulumul hadits. Ibnu Shalah menyusun kitabnya atas dasar keperluan-keperluan mengajar di madrasah al-Ashrafiyyah di Damaskus dengan cara mendiktekan kepada penulisnya. Selain itu, kitab ini merupakan sumbangsih Ibnu Shalah terhadap para ahli fiqih dengan tujuan untuk memberikan pengetahuan kepada mereka tentang ulumul hadits.
Sistematika penyusunan kitab ini sangat jelas yaitu langsung membahas persoalan utama yanga ada dalam diskursus al-hadist dan tujuan dari pengetahuan ulumul hadits yaitu mendapatkan pengetahuan tentang kualitas hadits. Oleh sebab itu, dalam Mukaddimah, 3 bab awal langsung membahas pembagian Al-Hadits berdasarkan kualitasnya, shahih, hasan, dan dhaif. Sedangkan bab-bab selanjutnya bersifat mengikuti kaidah yang telah digariskan pada 3 persoalan pertama. Hanya saja, sitematika penyusunannya masih tidak konsisten.
Ibnu Shalah dalam kitab ini menawarkan 65 cabang ulumul hadits. Dari ke 65 pembahasan yang ia ungkapkan, bab 1 sampai 3 membahas kualitas al-hadits. Bab 4-8 menjelaskan hal-hal yang berkaitan dengan penyandaran periwayatan. Bab 9-12 menjelaskan istilah al-hadits yang lemah karena gugur dari segi penyandarannya. Bab 13-14 menjelaskan istilah hadits yang lemah karena keadaan periwayatan dan periwayatnya sekaligus.
Bab 15 menjelaskan i’tibar, bab 16-22 membahas istilah-istilah yang berkaitan dengan persoalan riwayat yang mengalami masalah pada sanad. Bab 23 sampai 28 menjelaskan kriteria dan kecakapan rawi dalam menerima dan menyampaikan riwayat. Pada bab-bab berikutnya ia membahas segala hal penting seputar ulumul hadits lainnya dengan lengkap.
Mukaddimah Ibnu Shalah ini banyak disyarh oleh para ulama, diantaranya:
a.       Izzuddin Abu Umar Abdul Aziz bin Muhammad bin Jamaah (694-797H). Kitabnya al-Jawahir ash-Sihhah fi Syarhi ulum al-Hadits li Ibni Shalah;
b.      Burhanuddin Abu Ishaq Abu Muhammad ibrahim bin Musa bin Ayyub al-Abnasiy al-Qohiry (725-802 H) Kitabnya as-Syadza al-Fayyah min Ulum Ibni as-Shalah.
c.       Sirajuddin Abu Hafshah Al-Mishri Al-Bulqini (724-805 H) kitabnya Mahasin al-Ishtilah fi Tadmin Kitab Ibni Shalah.
Selain tokoh yang memberikan syarh, ada pula tokoh yang meberi ikhtisar terhadap kitab Ibnu Shalah, yaitu:
a.       Muhyiddin abu Zakariya yahya bin Syarf an-Nawawi (632-676H) kitabnya Irsyad at-thullab al-haqaiq ila Ma’rifat Sunan khair al-Khalaiq saw;
b.      Taqiyuddin Abu al-Fath Muhammad bin Ali bin Wahb bin Muthi al-Qusyairi al-manfaluti (625-702H) yang dikenal dengan Ibnu Daqieq al-Id. Kitabnya al-Iiktirah fi Bayan al-Isthilah wama Udhifa ila Dzalika min al-Ahadits al-Ma’dudah min as-Shihhah.[8]
2.      Karya-karya Ibnu Hajar al-Asqolani
            Karya-karyanya dalam ulumul hadits antara lain al-Ifshah ala Nukat Kitab Ibnu Shalah, Nukhbat al-Fiqh, dan Nuzhat an-Nazhar. Dari ketiga karya itu, 2 karya terakhir adalah referentasi dari pemikiran Ibnu Hajar  Al-Asqolani dalam bidang ini. Ia lahir di Kairo 12 sya’ban 773 H dan wafat 28 Zulhijjah 852 H. Boleh jadi, karya yang ditulis merupakan konsekuensi untuk membuat sesuatu yang baru setelah mengkritik karya-karya yang muncul sebelumnya. Menurutnya karya tersebut masih memiliki kekurangan dalam membuat cabang ulumul hadits atau kurang sempurna dalam penyusunannya, seperti ada yang belum komprehensif, ada yang tidak ringkas bahasanya, dan ada yang belum rapi sistematikanya. Selain itu, keperluan untuk menjadikan karyanya sebagai suatu bahan pembelajaran masih menjadi tujuan dari penyusunan bukunya.
            Karya-karya yang muncul sebelum karya Ibnu Hajar hampir sepakat dalam menentukan canbang kajian ulumul hadits. Yaitu 65 cabang atau lebih. Adapun Ibnu hajar menawarkan kurang dari jumlah itu, yakni 57 cabang. Sitematika penyusunan sebelum karya Ibnu Hajar dianggap kurang rapi dan tidak ringkas. Sedangkan Ibnu Hajar memberikan sitematika yang cukup baik dan menggunakan bahasan yang ringkas, lugas, dan padat.
D.    Kegiatan Periwayatan Hadist Pada Abad Pertengahan
         Periode ini dimulai sejak kekhalifahan Abbasiyah di Bakhdad ditaklukkan oleh tentara Tartar (656 H/1258 M), yang kemudianKekhalifahan Abbasiyah tersebut dihidupkan kembali oleh Dinasti Mamluk dari mesir setelah mereka menghancurkan bangsa Mongol tersebut. Pembaiatan Khalifah oleh Dinasti Mamluk hanyalah sekedar simbol saja agar daerah-daerah islam lainya dapat mengakui Mesir sebagai pusat pemerintahan dan selanjutnya mengakui Dinasti Mamluk sebagai penguasa dunia Islam, akan tetapi pada abad ke-8 H Ustman Kajuk mendirikan kerajaan di Turki diatas puing-puing peninggalan Bani Saljuk di Asia Tengah, sehingga bersama-sama dengan keturunan Ustman menguasai kerajaan-kerajaan kecil yang ada disekitarnya dan selanjutnya membangun Daulah Ustmaniyah yang berpusat di Turki. Dengan berhasilnya mereka menaklukkan Konstatinopel dan Mesir serta meruntuhkan Dinasti Abbasiyah, maka berpindahlah kekuasaan Islam dari Mesir ke Konstatinopel.Pada abad ke-13 Hijriyah ( awal abad ke-19 H) Mesir dengan dipimpin oleh Muhammad Ali, mulai bangkit untuk mengembalikan kejayaan Mesir masa silam. Namun Eropa yang dimotori oleh Inggris daPerancis semakin bertambah kuat dan berkeinginan besar untuk menguasaidunia, mereka secara bertahab mulai menguasai daerah-daerah islam ,sehingga pada abad ke-19 M sampai ke awal abab 20 M, hampir seluruh wilayah islam dijajah oleh Bangsa Eropa, kebangkitan kembali dunia islam baru dimulai pada pertengahan abad ke-20 M.
         Sejalan dengan keadaan dan kondisi-kondisi dunia islam diatas, maka kegiatan periwayatan hadist pada periode ini lebih banyak dilakukan dengan cara ijazah dan Mukatabah. Sedikit sekali ulama hadist pada periode ini melakukan periwayatan hadist secara hapalan sebagaimana dilakukan ulama Mutaqaddimin, diantaranya yaitu:
1.      Al Traqi (w.806 H/1404 M) dia berhasil mendiktekan hadist secara hafalan kepada 400 majelis sejak 796H/1394 M dan juga menulis beberapa kitab hadist.
2.      Ibn Hajar al Asqalani (w. 852 H/ 1448 M) seorang penghafal hadist yang tiada bandinganya pada masanya .Dia telah mendiktekan Hadist kepada 1000 majelis danmenulis sejumlah kitab yang berkaitan dengan Hadsit.
3.      Al Sakhawi (w.902 H/1497 M) murid Ibn Hajar yangtelah mendiktekan hadist kepada 1000 majelis dan menulis sejumlah buku.




BAB III
KESIMPULAN
Perkembangan ulumul hadits dari masa ke masa mengalami perubahan demi perubahan. Kalau boleh dikatakan berevolusi sesuai masa. Sebuah karya pada masa tertentu dikritisi, ditambahkan, dan dilengkapi pada masa berikutnya. Hal semacam ini sangat lumrah dalam bidang ulumul hadits, bahkan dalam segala disiplin ilmu manapun. Hasilnya, setiap karya dalam satu kurun/masa akan dilengkapi dan disempurnakan pada masa berikutnya dan sejarah penghimpunan hadist secara resmi dan massal baru terjadi setelah Khalifah Umar Bin Abdul Aziz memerintahkan kepada ulama dan para tokoh masyarakat untuk menuliskannya. Dikatakan resmi karena itu merupakan kebijakan kepala negara dan dikatakan massal karena perintah diberikan kepada para gubernur dan ahli hadist. Diantara gubernur Madinah yang menerima instruksi untuk mengumpulkan dan menuliskan hadist yaitu Abu Bakar ibn Hazm.
Awal kesempurnaan penyusunan ulumul hadits ada pada periode abad pertengahan, yang ditunjukkan dengan karya Ibnu Shalah sebagai muara pertama dalam penyusunan dan pemikiran-pemikirannya tentang ulumul hadits. Oleh sebab itu, Ibnu Shalah dianggap sebagai orang yang berjasa dalam menyusun metodologi kritis hadits. Banyak karya-karya kitab hadits pada abad ini seperti Ma’rifah ulum al-Hadits, al-Ifshah ala Nukat Kitab Ibnu Shalah, Nukhbat al-Fiqh, dan Nuzhat an-Nazhar.







DAFTAR PUSTAKA
1.      Masjfuk Zuhdi, 1993, Pengantar Ilmu Hadist, Surabaya: Bina Ilmu.
2.      Muhammad Dede Rudliyana, 2004, Perkembangan Pemikiran Ulum Al-Hadits: dari Klasik sampai Modern, Bandung : Pustaka Setia.
3.      Nawir Yuslem.2001,Ulumul Hadist, Jakarta : PT. Muhasa Sumber Widya.
4.      Muhammad Ahmad, dkk. 2005, Ulumul Hadits, Bandung : Pustaka Setia.
5.      Syaikh Manna Al-Qaththan, 2005, Mabahits fi ‘Ulum Al-Hadits. Terj. Mifdhol Abdurrahman. Jakarta : Pustaka Al-Kautsar.


[1] Hadist Nabi dan sejarah Kodifikasinya(Jakarta: Pustaka Firdaus.1994) hal.106
[2] Masjfuk Zuhdi, Pengantar Ilmu Hadist, (Surabaya: Bina Ilmu,1993) hal.81
[3] Muhammad Muhammad Abu Zahwa, al-Hadits wal Muhadditsun, (Beirut: Darul Kutubil Arabi,1404), hal.490.

0 komentar:

Posting Komentar